
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara ke tahap penyidikan. Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara yang berlangsung dalam tiga tahap dari 2021 hingga 2023 dengan total anggaran puluhan miliar.
Kajati Kaltara Amiek Mulandari menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan surat perintah dari Kejati Kaltara serta izin dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan sah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Amiek di Kantor Kejati Kaltara, Rabu (19/2/2025).
Terkait potensi kerugian negara, Amiek menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan dokumen tambahan serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Nurhadi Puspandoyo menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ada indikasi kuat yang mengarah pada kerugian negara sebesar Rp 8 miliar sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Nurhadi.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati telah memeriksa 8 orang saksi yang diduga mengetahui detail proyek pembangunan Gedung BPSDM.
“Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berinisial RA serta beberapa pihak lain yang terlibat dalam proyek ini,” kata Nurhadi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/2/2025) di dua lokasi, yakni Kantor Dinas PUPR-Perkim di Jalan Agatish, Tanjung Selor, serta workshop milik dinas tersebut di Tanjung Palas, Bulungan.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita empat boks berisi dokumen dari ruang Kepala Dinas, ruang PPK, dan Bidang Cipta Karya.
Meski sudah mengamankan dokumen dan memeriksa saksi, Nurhadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Tim penyidik Kejati Kaltara masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat,” tutupnya.*







