Barang bukti uang Rp 2.5 M dari tersangka SR Tersangka Kasus Korupsi Perusda BKS

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan barang bukti Uang Senilai Rp. 2.510.147.000,00 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 hingga 2020.

Menurut Toni Yuswanto – Kasipenkum Kejati Kaltim, penyitaan barang bukti uang senilai Rp. 2.510.147.000, dilakukan terhadap tersangka SR selaku Direktur Utama PT. RPB berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-01/0.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

“Penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 s/d 2020,” katanya di Kantor Kejati Kaltim, Jumat (28/2/2025).

Proses penghitungan uang oleh staf Kejati Kaltim dan staf bank milik pemerintah

Dijelaskan, tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2019. Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp. 25.884.551.338,00,-.

Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal.

“Kerjasama ini menyebabkan kerugian sebesar Rp. 21.202.001.888,00,- Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Prov. Kaltim,” ucap Toni.(hel)