0Shares
epala Kejati Kaltim, Assoc Prof Dr Supardi SH MH, (tengah) ketika berbicara dalam Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money” di Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (22/8/2025)

SAMARINDA – Perbincangan mengenai cara efektif memberantas tindak pidana kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menilai, paradigma penegakan hukum saat ini perlu diubah. Tidak lagi sekadar menjatuhkan hukuman pada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Pandangan ini ditegaskan Kepala Kejati Kaltim, Assoc Prof Dr  Supardi SH MH, ketika berbicara dalam Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money” di Universitas Mulawarman (Unmul), Jumat (22/8/2025) melalui sambungan Zoom dari Balikpapan.

Ia menekankan bahwa mekanisme hukum Indonesia harus meninggalkan pola lama yang hanya berfokus pada tersangka (follow the suspect) dan beralih pada strategi pelacakan aset serta arus dana.

“Negara harus mampu memulihkan kerugian lebih cepat tanpa menunggu proses pidana yang memakan waktu panjang. Inilah esensi follow the asset dan follow the money,” ucapnya.

H. Suwidya, S.H., L.L.M, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (tengah) saat menjadi pemateri seminar Hukum di Unmul.

Supardi memaparkan, follow the asset menitikberatkan pada pencarian dan pelacakan harta hasil kejahatan, sedangkan follow the money fokus menelusuri aliran dana terkait tindak pidana. Kedua pendekatan tersebut berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset, lembaga yang kini terus diperkuat.

Ia mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan strategi ini. Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Swiss, hingga Australia memiliki mekanisme penyitaan aset bahkan tanpa menunggu putusan pidana final.

“Tujuan hukum adalah memberikan keadilan dan kepastian. Dengan perampasan aset, uang hasil korupsi bisa kembali ke negara, tanpa tersisa sedikit pun,” tegasnya.

Namun, Supardi mengakui kendala utamanya ada pada pola pikir. “Selama ini, fokus kita hanya pada menghukum pelaku, bukan mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Saat sesi seminar, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini SH MH, mengkritisi lemahnya pemulihan aset di Indonesia. Berdasarkan data hingga 2023, hanya sekitar 18 persen kerugian negara yang berhasil dipulihkan.

Menurut Orin, Indonesia perlu belajar dari praktik internasional. Inggris, misalnya, menerapkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB-AF), yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana. Ada pula instrumen Unexplained Wealth Order yang mengharuskan pemilik aset membuktikan sumber kekayaannya.

“Di Australia bahkan ada Criminal Assets Confiscation Taskforce yang melibatkan kepolisian federal, otoritas pajak, dan lembaga analisis transaksi keuangan,” jelasnya. Hasil sitaan dikelola melalui Confiscated Assets Account untuk mendukung pembiayaan penegakan hukum.

Ia juga mengungkap model serupa di Filipina, yang menugaskan Anti-Money Laundering Commission dibawah Bank Sentral, serta Irlandia dengan Criminal Assets Bureau yang bersifat independen.

“Perbandingan ini menunjukkan, penguatan substansi hukum dan kelembagaan adalah kunci agar pemulihan aset berjalan efektif,” pungkas Orin.

Foto bersama saat Seminar Nasional dalam rangka peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80, yang digelar Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Fakultas Hukum Unmul, di Ruang serbaguna lantai 4 Rektorat Unmul. (Foto :Kejati Kaltim)

Di sisi lain, H. Suwidya, S.H., L.L.M, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, menambahkan bahwa dukungan dari kalangan kampus, termasuk mahasiswa, sangat penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Kita harus menyelamatkan kekayaan negara dari pencurian dan praktik ilegal, tapi tetap menjunjung rule of law serta due process of law,” tuturnya.

Ia menjelaskan, metode follow the money dan follow the asset sudah dijalankan oleh Badan Pemulihan Aset.

Namun, perlu regulasi menyeluruh agar proses berjalan rapi dari lapangan hingga pengadilan.

“Jika tidak diatur, prosesnya bisa berbenturan. Karena itu, sedang disiapkan lembaga khusus yang akan menjadi leading sector,” ungkap Suwidya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan adanya kekosongan hukum terkait pengelolaan barang hasil tindak pidana. “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang bisa menjadi referensi, meskipun tidak cukup hanya mengandalkan aturan ini,” tutupnya.*

0Shares