Penggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara

Tanjung Selor – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kaltara, Selasa (18/2/2025).

Penggeledahan yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, berlangsung sekitar pukul 15.40 WITA hingga 19.28 WITA. Terdapat lima boks berkas yang disita oleh aparat penegak hukum (APH) dari kantor tersebut.

Nurhadi membenarkan bahwa tim kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Perkim Kaltara terkait dengan kasus yang sedang mereka tangani. Namun, ia enggan membeberkan informasi lebih lanjut tentang perkara tersebut.

“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti tunggu rilis resmi,” tutupnya.*