DKP3A Kaltim yang menggandeng Komunitas Emak Peduli Anak melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal kepada para perempuan dan pelaku UMKM di Kota Bontang, Jumat (14/3/2024).

SAMARINDA – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Komunitas Emak Peduli Anak menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan program sertifikasi halal di BPU Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (14/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut, DKP3A Kaltim bersama Komunitas Emak Peduli Anak secara khusus menyasar para ibu rumah tangga dalam mengembangkan bisnis rumahan yang mereka miliki untuk tumbuh sebagai bagian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan memberikan wawasan tentang pentingnya mengembangkan usaha mereka melalui pemanfaatan media sosial.

Ketua Komunitas Emak Peduli Anak Kaltim Ria Atia Dewi menyampaikan, jika kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan program pemberdayaan bagi setiap perempuan. Terlebih untuk mendorong para perempuan semakin profesional dalam mengembangkan bisnis rumahan mereka menjadi bagian dari UMKM.

“Program ini sebagai upaya DKP3A Kaltim bersama Komunitas Emak Peduli Anak untuk mendorong kemandirian bagi setiap perempuan, utamanya dalam mengembangkan bisnis mereka untuk berkembang sebagai bagian dari UMKM,” katanya.

Dalam upaya mendorong itu, lanjut dia, DKP3A Kaltim menghadirkan dua narasumber untuk memberikan wawasan kepada para peserta. Yakni Wakil Ketua Media Siber PWI Kaltim Dirhanuddin dan Koordinator Bidang Pengembangan UMKM Pukaha UINSI Samarinda Marlianti.

Melalui kesempatan itu, DKP3A Kaltim ingin setiap UMKM secara bertahap bisa mendapatkan memiliki sertifikasi halal. Dengan harapan, produk usaha yang dimiliki UMKM, terutama yang dikelola para ibu rumah tangga semakin mendapatkan jaminan dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen.

Kepada peserta yang hadir pada kesempatan itu, Marliana menjelaskan, aturan tentang sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 4 bahkan secara spesifik menyebutkan, kalau produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah  Indonesia wajib bersertifikat halal.

Merujuk pada aturan itu, lanjutnya, setidaknya ada 4 poin yang menjadi ketentuan dalam pemberian sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pertama, Sertifikat Halal Sertifikat, yang diterbitkan oleh BPJPH bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat sistem jaminan produk halal setelah melalui sidang fatwa oleh Komite Fatwa.

“Kedua, ada label halal logo, yakni halal yang dicantumkan di kemasan produk yang sudah dinyatakan halal oleh komite fatwa dan BPJPH,” ungkap perempuan yang juga berprofesi sebagai dosen ini.

Ketiga, ketetapan halal yang diterbitkan oleh Komite Fatwa bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat sistem jaminan produk halal. Terakhir, produk halal, yang merupakan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH dan memiliki legalitas pemasaran produk halal.

“Dari kegiatan ini, nantinya, kami juga akan membantu setiap pelaku UMKM untuk mendapatkan program sertifikasi halal secara gratis,” sebutnya.

Sementara itu, Dirhanuddin yang dihadirkan sebagai narasumber dengan tajuk Jeli Melihat Peluang Bisnis di Media Sosial, menyampaikan kalau dunia maya sekarang telah menjadi pusat bisnis yang sangat menjanjikan. Hal itu dapat dilihat dari data pengguna internet di Indonesia yang telah mencapai 170 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270 juta jiwa.

“Kalau kita jeli melihatnya, terutama oleh para pelaku UMKM, keberadaan media sosial saat ini dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Media sosial adalah sarana yang tepat untuk mempromosikan bisnis atau usaha,” tuturnya.

Ia berharap, dengan besarnya potensi yang tersedia di media sosial saat ini, dapat ditangkap pelaku UMKM, terutama para perempuan untuk menjadi sebuah penghasilan. Apalagi, platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, telah begitu familiar bagi masyarakat. (*)